Peneliti Minta Kemenkop Segera bentuk Basis Data Tunggal Jangkau Pengusaha Mikro

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah segera membentuk basis data tunggal terkait seluruh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.

Peneliti Minta Kemenkop Segera bentuk Basis Data Tunggal Jangkau Pengusaha Mikro

INILAH, Jakarta,- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah segera membentuk basis data tunggal terkait seluruh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.

"Kemenkop UKM sebaiknya memimpin pembentukan database tunggal untuk UMKM yang juga menjangkau data pengusaha mikro yang sebagian besar informal," kata Siti Alifah Dina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/12/2020)

Ia mengemukakan rencana terkait hal tersebut sebenarnya sudah ada di dalam UU Cipta Kerja. Namun, lanjutnya, penyertaan data terpilah gender tidak ada sehingga pemerintah diharapkan dapat membuat basis data yang akurat dan peka gender yang akan bermanfaat untuk merancang program pelatihan yang ditargetkan secara khusus untuk pengusaha mikro perempuan untuk beradaptasi dengan teknologi.

Pembentukan database tunggal, menurut dia, adalah hal yang relevan karena UU Cipta Kerja Pasal 8 menyarankan definisi baru UMKM yang akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan datang.

"Dalam menyesuaikan angka dengan klasifikasi baru, Kemenkominfo dapat memprioritaskan merancang program digitalisasi bagi pengusaha mikro perempuan di pedesaan dan dengan indeks literasi digital yang rendah dari rata-rata nasional. Program-program tersebut juga harus berkelanjutan daripada pelatihan tunggal, dengan memprioritaskan kualitas daripada kuantitas. Pelatihan sebaiknya tidak dilakukan secara online atau metode pembelajaran jarak jauh," kata Dina.

Ia berpendapat fokus sebaiknya diarahkan kepada pengusaha mikro yang informal dan menjalankan bisnis mereka untuk kebutuhan sehari-hari daripada mengumpulkan modal.

Baca Juga : Satgas Covid-19: Kenaikan Kasus Aktif Tak Lagi Bisa Ditolerir

Skala mikro yang dimaksud yaitu mempertimbangkan definisi dalam UU Nomor 20/2008, perusahaan dengan penjualan tahunan tidak lebih dari Rp300 juta dan penilaian aset maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto