Pengelola Pabrik di Kab Bogor Diminta Kendalikan Limbah Air dan Limbah Udara

200 lebih perusahaan atau pabrik yang beroperasional di Kabupaten Bogor diberikan materi sosialisasi pengendalian limbah air dan limbah udara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Pengelola Pabrik di Kab Bogor Diminta Kendalikan Limbah Air dan Limbah Udara
200 lebih perusahaan atau pabrik yang beroperasional di Kabupaten Bogor diberikan materi sosialisasi pengendalian limbah air dan limbah udara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. (Reza Zurifwan)

INILAH, Cisarua - 200 lebih perusahaan atau pabrik yang beroperasional di Kabupaten Bogor diberikan materi sosialisasi pengendalian limbah air dan limbah udara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Hal ini dilakukan agar indeks kualitas air dan indeks kualitas udara di Kabupaten Bogor terus meningkat, sebagai contoh tahun 2019 indeks kualitas lingkungan hidup naik menjadi 57,31 dari sebelumnya di tahun 2012 yang berada di angka 56,21.

"Selama dua hari ini 200 lebih pabrik kami undang untuk diberikan sosialisasi pengendalian limbah air dan limbah udara, dalam giat edukasi ini kami melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup agar indeks kualitas air, udara, sampah atau lingkungan hidup di Kabupaten Bogor terus meningkat," kata Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Anwar Anggana kepada wartawan di Cisarua, Kamis (12/3).

Baca Juga : DInkes Bogor Waspada BDB, Jangan Terbuai Covid-19

Ia menerangkan untuk pencemaran air yang dilakukan oleh pabrik atau masyarakat itu sudah sangat memprihatinkan dan merugikan banyak pihak.

"Dibanding masyarkat, jumlah atau volume limbah air yang dibuang oleh pabrik - pabrik tentunya lebih besar, selain menangganinya melalui giat mengambil sampling kualitas air permukaan, inventarisir identifikasi pelaku pencemar air kami juga melakukan perhitungan daya tampung sumber yang tercemar," terangnya.

Kasi Pengendalian Pencemaran DLH Sugeng Suwanda menjelaskan kegiatan sosialisasi pengendalian limbah air dan limbah udara merupakan upaya preventif, agar pihak pabrik memahami Undang - Undang dan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : 500 Unit Rumah Dilaporkan Rusak, BPBD Akan Cek Ulang

"Selain mengambil langkah penindakan pelanggaran pabrik yang membuang limbah air dan limbah udara yang ilegal,  DLH Kabupaten Bogor juga mengambil langkah preventif agar pengelola pabrik tidak lagi membuang limbahnya secara ilegal," jelas Sugeng.

Halaman :


Editor : Bsafaat