Penyuap Hakim Agung Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU menyatakan keduanya terbukti memberikan suap uang senilai ribuan Dollar Singapura agar Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, dapat dinyatakan bersalah di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Penyuap Hakim Agung Dituntut 8 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Tanaka dan Ivan merupakan Deposan KSP Intidana. Keduanya memberikan uang senilai ribuan Dollar Singapura agar Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, dapat dinyatakan bersalah di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Adapun uang itu diberikan oleh Tanaka dan Ivan melalui dua pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Uang lalu mengalir ke sejumlah Hakim Agung di MA seperti Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Takdir Rahmadi, hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan. (Cesar Yudistira) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti