Penyuap Imas Harus Dihukum Setimpal

INILAH, Bandung- Menjelang vonis Puspa Sukrina alias Ko Asun, penyuap mantan Bupati Subang Imas, majelis hakim diminta memberikan putusan adil. 

Penyuap Imas Harus Dihukum Setimpal
Mantan Bupati Subang Imas
INILAH, Bandung- Menjelang vonis Puspa Sukrina alias Ko Asun, penyuap mantan Bupati Subang Imas, majelis hakim diminta memberikan putusan adil. 
 
Vonis terhadap Ko Asun rencananya akan digelar Selasa (4/12/2018). Majelis hakim yang dipimpin M. Razad dituntut memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Hakim harus memvonis Ko Asun dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
 
"Hukuman untuk penyuap ini sangat ringan. Makanya, majelis hakim harus objektif dan menjatuhkan hukuman setimpal," kata Ketua Monitoring Community, Kandar Karnawan, Senin, (3/12/2018).
 
Kandar menambahkan, tuntutan untuk Ko Asun sangat berbanding terbalik dibandingkan terhadap mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dan Darta yang masing-masing dihukum 6,5 dan 5 tahun penjara. Padahal posisi keduanya adalah pihak yang dianggap menerima suap.
 
"Tidak ada penerima jika tidak ada yang memberi suap. Dalam kasus ini yang menerima suap dihukum lebih berat dibandingkan pemberinya. Jadi dengan tuntutan yang lebih rendah dari terdakwa lain, saya kira hakim harus memutus secara objektif," ujarnya.
 
Jaksa KPK, Yadyn, sebelumnya pernah mengungkapkan, pihaknya akan terus menelusuri orang yang terlibat dalam kasus suap proses perizinan di Kabupaten Subang. 
 
Ditegaskan Yadyn, KPK tidak akan berhenti pada mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, tapi terus akan dikembangkan dan didalami pelaku lainnya. "Kami dalami lagi siapa yang terlibat dan harus bertanggungjawab," ujarnya.
 
Menurut dia, tim dari penyidik nanti akan mendalami siapa saja yang terlibat dan ikut bertanggungjawab dalam proses pemberian izin prinsip dan lokasi yang menjerat Bupati Imas ini. Kendati begitu dirinya belum bisa menyebutkan siapa-siapanya. 
 
Dalam perkara suap tersebut, Puspa Sukrina alias Koh Asun dianggap bersalah melanggar pasal 5 ayat satu (1) huruf a atau pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi, junto pasal 55dan pasal 64 KUHP. 
 
Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu. Yakni berupa uang seluruhnya sejumlah R 1,25 miliar kepada penyelenggara negara. 
 
Uang sebesar itu diberikan kepada Imas Aryumningsih. asep Santika dan Darta melalui Miftahudin yang telah divonis dua tahun dalam berkas tuntutan terpisah.
 
Menurut KPK, uang senilai Rp 1, 25 miliar tersebut digelontorkan dengan rincian kepada Asep Santika Rp 40 juta, Darta Rp 824 juta, kemudian kepada Imas Aryumningsih senilai Rp 300 juta, fasilitas kampanye, dan uang tunai Rp 110 juta
 
Ko Asun merupakan satu dari lima terdakwa kasus suap perizinan di Subang.  Empat terdakwa lain, sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. 
 
Terdakwa pertama yaitu Miftahudin, yang divonis dua tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa lain adalah Asep Santika, yang duhukum selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan.
 
Dua lainnya, yakni mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Imas juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 410 juta lebih. Dan terakhir yaitu Darta, yang divonis 5 tahun penjara.
 
Sementara itu untuk terdakwa Ko Asun, tinggal menunggu ketuk palu majelis hakim setelah sebelumnya oleh jaksa KPK dituntut hukuman 3 tahun penjara. 
 
Pengusaha besar asal pantura itu dianggap secara sah dab meyakinkan telah menyuap Bupati Imas dan Miftahudin sebesar Rp 1,25 miliar. Selain itu terdakwa juga menerima keuntungan dari uang suap tersebut.


Editor : inilahkoran