Perlu Pengawasan Paralel Atasi Pembalakan Liar

Kejahatan dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan. Itulah yang kerap dikatakan seseorang agar selalu waspada dengan keadaan di sekitarnya.

Perlu Pengawasan Paralel Atasi Pembalakan Liar
Ilustrasi (antara)

INILAH, Makassar - Kejahatan dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan. Itulah yang kerap dikatakan seseorang agar selalu waspada dengan keadaan di sekitarnya.

Kata-kata bijak tersebut setidaknya tercermin dalam kasus kejahatan kehutanan, khususnya pembalakan liar (illegal logging) di Sulawesi Selatan yang meningkat pada masa pandemi Covid-19 dengan pola memanfaatkan masyarakat lokal sekitar hutan untuk melakukan pembalakan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif JURnaL Celebes Mustam Arif  ketika menyoal hasil pemantauan tim independen yang diturunkan ke lokasi pembalakan liar di Sulsel.

Baca Juga : Akademisi: Teknologi Pangan Dapat Tingkatkan Nilai Tambah Produk

Kondisi di lapangan menunjukkan penegakan hukum umumnya sampai pada pelaku lapangan, bahkan jarang menyentuh pedagang kayu maupun aktor di belakang layar.

Dari sembilan kasus (hampir dua kali lipat sebelum pandemi) penangkapan kayu ilegal yang dicatat JURnaL Celebes selama pandemi, hampir semua pelaku yang diproses hukum adalah warga. Umumnya mereka diminta atau bekerja sama dengan pembeli atau pengusaha kayu.

Adapun pihak yang menggunakan jasa mereka, hampir semuanya lolos dari jerat hukum, kecuali kasus perusakan hutan di kawasan konservasi Komara, Takalar.

Baca Juga : Jumlah Penduduk Papua Hasil Sensus 2020 Capai 4,30 Juta Jiwa

Setelah seorang warga diproses hukum sampai vonis pengadilan, pihak kepolisian mengembangkan kasus ini. Akhirnya menetapkan tersangka dan menahan seorang tokoh masyarakat yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar berinisial HJB (58).

Halaman :


Editor : suroprapanca