Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

Tiga petinggi Sunda Empire dituntut hukuman penjara selama empat tahun penjara. Ketiganya, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara
dok/inilahkoran

"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," katanya. 

Kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003, membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire, dan mengklaim jika istrinya terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great. 

"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar US Dollar," katanya. 

Baca Juga : Di Tengah Keterbatasan, Kota Bandung Tetap Berprestasi

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa, Raden Ratna Ningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia. 

"PBB, Nato, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," ujarnya. 

Jaksa juga menyatakan kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada tahun 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan. 

Bahkan, penyebaran berita bohong tentang Sunda Empire juga tersebar di media sosial yu tube yang akhirnya menimbulkan keonaran dan kekhawatiran di masyarakat khususnya masyarakat Sunda. 


Editor : Doni Ramdhani