Petisi Tolak Din Syamsuddin sebagai Radikal Capai 12 Ribuan

Petisi daring menolak mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai individu radikal mencapai angka 12.438 tanda tangan.

Petisi Tolak Din Syamsuddin sebagai Radikal Capai 12 Ribuan
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin. (antara)

INILAH, Jakarta - Petisi daring menolak mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai individu radikal mencapai angka 12.438 tanda tangan.

Berdasarkan pantauan, Senin, petisi daring tersebut tertuang melalui laman change.org yang kerap digunakan warganet untuk mendukung atau menolak isu terkini dengan petisi daring. Angka tersebut dapat terus bertambah seiring perhatian warganet terhadap persoalan-persoalan terkini.

Sebelumnya, Din yang juga mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) sebagai radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.

Baca Juga : Kemendikbud: Tidak Ada Jaringan Internet, Bisa Belajar Tatap Muka

Atas laporan itu, sejumlah unsur masyarakat mendukung penolakan terhadap pelabelan Din sebagai seorang radikal. Ulama yang pernah menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP) itu kerap berperan dalam promosi Islam moderat di tingkat lokal dan internasional.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyesalkan tindakan kelompok manapun yang dengan sengaja menyudutkan Din Syamsuddin sebagai bagian dari kelompok radikal.

"Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin Muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosikan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia," kata dia.

Baca Juga : Situs Porno di Buku Ajar?

Menurut dia, terlalu banyak bukti dan rekam jejak dalam pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani radikalisme.

Halaman :


Editor : suroprapanca