Petugas Terminal Baranangsiang Siap Tindak Tegas Bus yang Bunyikan Klakson Telolet

Terminal tipe A Baranangsiang melarang bus membunyikan klakson telolet didalam lingkungan terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

Petugas Terminal Baranangsiang Siap Tindak Tegas Bus yang Bunyikan Klakson Telolet
Kepala Terminal Tipe A Baranangsiang Moses Lieba Ary

"Kalau masih membandel kami melarang bus tersebut masuk dalam terminal. Ini bukan peraturan, tapi ini tindakan kami karena memancing anak dibawah umur yang bisa membahayakan dan memang anak-anak kecil itu ada datang ke terminal Baranangsiang," jelasnya.

Terpisah, Direktur Sarana Transportasi Jalan pada Kemenhub, Danto Restyawan memaparkan, penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Hal ini juga sejalan dengan hasil rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan SeIndonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ungkap Danto.

Danto menerangkan, pihaknya juga mengimbau kepada setiap penguji, agar tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Kami akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan," pungkasnya. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti