Pisah Ranjang dan Tiada Cinta, Sama dengan Cerai?

DI antara wanita yang haram dinikahi adalah wanita yang masih punya suami, di mana dirinya belum dicerai secara syar'i oleh suaminya.

Pisah Ranjang dan Tiada Cinta, Sama dengan Cerai?

Apabila suami telah menjatuhkan talak kepada istrinya, baik lewat jalur sharih atau pun kina'i, belum berarti hubungan suami istri di antara mereka berdua lantas terputus. Masih ada masa 'iddah yang harus dijalani oleh istri agar dirinya halal bagi orang lain untuk menikahinya.

Masa iddah itu lamanya bukan berdasarkan hari, minggu atau bulan, melainkan berdasarkan hitungan lama masa haid dan lama masa suci dari haid. Dalam bahasa Alquran disebut dengan istilah quru'.

"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru'." (QS. Al-Baqarah:228)

Baca Juga : Renungan Buat Pencari Kerja

Ada dua versi penafsiran para ulama tentang quru' yang dimaksud. Pertama, dan ini yang lebih kuat, yaitu masa suci dari haid. Kedua, lama masa haid itu sendiri. Selama tiga kali quru' atau tiga kali suci dari haid, seorang istri yang dicerai suaminya masih boleh dirujuk cukup di 'dalam kamar', tidak perlu menggelar akad nikah ulang.

Namun bila telah selesai tiga kali suci dari haid, apa boleh buat, kalau suami mau balik lagi, dia harus menyiapkan akad nikah seolah menikah baru lagi. Wallahu 'alam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]

Halaman :


Editor : Bsafaat