Plt Bupati Bogor Kaget, Temuan Kejari Bogor di Rumah Tersangka Sumardi

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan kaget bukan kepalang akan temuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, di rumah DPO Sumardi.

Plt Bupati Bogor Kaget, Temuan Kejari Bogor di Rumah Tersangka Sumardi
Kejari Bogor menemukan beberapa barang d i rumah DPO Suamrdi , di antaranya motor dan family kit.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) ini menjelaskan bahwa radio komunikasi RIG merk abtel wave XS, sangat dibutuhkan TRC BPBD, karena alat tersebur sangat canggig dan izin frekwensinya langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Radio komunikasi RIG merk abtel wave XS itu jangakauannya luas banget, beda dengan handy talky (HT). Alat komunikasi tersebut sangat dibutuhkan, hingga saya sudah berkordinasi dengan Bantuan Hukum (Banhuk) Setsa Kabupaten Bogor, agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkenan menyerahkan barang bukti tersebut ke BPBD," jelasnya.

Sebelumnya, Tersangka Sumardi yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor diketahui 'menimbun' family kit baik untuk kebutuhan hidup maupun trauma healing untuk korban bencana alam."Family kit baik untuk kebutuhan hidup maupun trauma healing untuk korban bencana alam menumpuk di rumah tersangka Sumardi yang dijadikan garasi dan gudang,"  ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja.

Baca Juga : Marak Usaha Peleburan Aki Bekas, Iwan Setiawan Malu Terhadap Unicef

Dodi Wiraatmaja memaparkan selain familiy kit, jajarannya juga mengamankan radio komunikasi RIG merk ablel wave XS, berikut tas ransel portabel yang biasanya dibawa ke lokasi bencana alam, dimana alat itu untuk berkomunikasi dengan Badan Nasion Penanggulanan Bencana (BNPB).

"Saat ini barang-barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti, selanjutnya kami akan berkordinasi dengan BPBD, karrna bagaimanapun mereka membutuhkan radio komunikasi RIG, yang harganya terbilang mahal," papar Dodi Wiraatmaja. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti