PNS KBB Pertanyakan Tukin Tak Dicairkan Bersama Gaji ke-13, Sekda Ade Zakir Ungkap Alasannya

Padahal, seharusnya tukin tersebut dicairkan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 yang sudah diterima PNS KBB pada Selasa 13 Juni 2023.

PNS KBB Pertanyakan Tukin Tak Dicairkan Bersama Gaji ke-13, Sekda Ade Zakir Ungkap Alasannya

INILAHKORAN, Ngamprah - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempertanyakan tunjangan kinerja (Tukin) yang hingga kini belum cair.

Padahal, seharusnya tukin tersebut dicairkan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 yang sudah diterima PNS KBB pada Selasa 13 Juni 2023.

Baca Juga : Akses Jalan Dago Giri di Desa Pageurwangi Rusak Parah, Pengusaha Wisata dan Masyarakat Khawatir Ancam Keselamatan Pengguna

"Tukin yang mestinya dibayarkan bersamaan dengan gaji tersebut tidak ada," kata salah seorang PNS KBB yang enggan disebutkan namanya, Minggu 18 Juni 2023.

Baca Juga : Puluhan Miliar Uang Negara Berhasil Dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jabar

"Komponen gaji ke-13 itu merupakan gabungan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Tapi yang kami terima hanya gaji yang berasal dari pemerintah pusat atau dana alokasi umum (DAU), sementara tukin itu dari APBD KBB," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti