PNS KBB Pertanyakan Tukin Tak Dicairkan Bersama Gaji ke-13, Sekda Ade Zakir Ungkap Alasannya

Padahal, seharusnya tukin tersebut dicairkan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 yang sudah diterima PNS KBB pada Selasa 13 Juni 2023.

PNS KBB Pertanyakan Tukin Tak Dicairkan Bersama Gaji ke-13, Sekda Ade Zakir Ungkap Alasannya

Dalam pasal 3 dan 4 sudah dijelaskan aturan soal pemberian gaji ke 13 ini, yang besarnya sesuai dengan pangkat, status ASN, dan jangka waktu kerja si penerima gaji.

"Di ayat 6 disebut bahwa gaji ke-13 yang dibayarkan, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2023," bebernya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir membenarkan jika Pemda KBB belum membayarkan tukin yang besarannya 50 persen. 

Namun, Ade pun belum berani menyebut kapan tukin bisa dicairkan.


Editor : Ahmad Sayuti