Polisi Amankan Sembilan Pelaku Balap Liar di Bandung, Rata-rata Masih di Bawah Umur

Sembilan orang pelaku balapan liar dan gerombolan anak muda yang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam di wilayah Kabupaten Bandung, berhasil diamankan oleh Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung. Delapan orang pelaku diantaranya berusia di bawah umur dan satu orang berusia dewasa.

Polisi Amankan Sembilan Pelaku Balap Liar di Bandung, Rata-rata Masih di Bawah Umur
Sembilan orang pelaku balapan liar dan gerombolan anak muda yang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam di wilayah Kabupaten Bandung, berhasil diamankan oleh Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung. Delapan orang pelaku diantaranya berusia di bawah umur dan satu orang berusia dewasa./

"Kami mendapatkan laporan ada anak muda nongkrong bawa sajam saat didatangi, anak yang bawa sajam melarikan diri dan dikejar didapatkan beberapa orang dan satu orang melarikan diri hingga tabrakan mengalami luka patah tulang," ujarnya.

Kusworo menyebutkan, pelaku yang diamankan membawa sajam dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kusworo mengimbau orang tua untuk menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anaknya. Termasuk menjauhkan mereka dari teman-teman yang membawa dampak buruk. Karena, pengaruh teman sebaya dilingkungan sehari-hari sangat besar terhadap tumbuh kembang seorang anak.(rd dani r nugraha)***

Baca Juga : Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum Tersangka: Ini Ada Peluang

Halaman :


Editor : JakaPermana