Polisi Amankan Sembilan Pelaku Balap Liar di Bandung, Rata-rata Masih di Bawah Umur

Sembilan orang pelaku balapan liar dan gerombolan anak muda yang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam di wilayah Kabupaten Bandung, berhasil diamankan oleh Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung. Delapan orang pelaku diantaranya berusia di bawah umur dan satu orang berusia dewasa.

Polisi Amankan Sembilan Pelaku Balap Liar di Bandung, Rata-rata Masih di Bawah Umur
Sembilan orang pelaku balapan liar dan gerombolan anak muda yang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam di wilayah Kabupaten Bandung, berhasil diamankan oleh Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung. Delapan orang pelaku diantaranya berusia di bawah umur dan satu orang berusia dewasa./

INILAHKORAN, Soreang- Sembilan orang pelaku balapan liar dan gerombolan anak muda yang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam di wilayah Kabupaten Bandung, berhasil diamankan oleh Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung. Delapan orang pelaku diantaranya berusia di bawah umur dan satu orang berusia dewasa.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tim Si Jalak Presisi melakukan patroli di kawasan gerbang keluar tol Soreang- Pasirkoja (Soroja) akhir pekan kemarin. Area tersebut sering dijadikan tempat balapan liar dan sering kucing-kucingan dengan petugas.

Mereka yang masih berusia di bawah umur yaitu AN (17 tahun), DW (16 tahun), HAS (17 ), TW (17), JP (17), AA (17 ), FR (17 ), dan TS (17). Sedangkan satu pelaku berusia dewasa yaitu AS (18) yang diperlihatkan saat sesi konferensi pers Polresta Bandung.

Baca Juga : Gandeng Kecamatan di Kota Bandung, BPJS Kesehatan Dorong Keaktifan Peserta JKN

"Saat patroli jam 03.00 WIB Minggu pagi, tim kami menemukan sekelompok anak muda yang tengah balapan liar. Kemudian dikejar oleh Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung dan diamankan beberapa anak muda," kata Kusworo di  Mapolresta Bandung, Senin 11 Desember 2023. 

Dikatakan Kusworo,  pelaku yang ditampilkan saat sesi jumpa pers hanya yang berusia dewasa sedangkan pelaku yang masih berusia di bawah umur tidak dihadirkan. Namun mereka tetap akan diproses hukum karena melakukan balapan liar dan mengendarai motor ugal-ugalan.

Kusworo melanjutkan, pelaku dijerat pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukuman yang dapat menjerat mereka yaitu satu bulan penjara dan denda karena mengendarai sepeda motor membahayakan nyawa pengemudi lainnya.

Baca Juga : Kolaborasi BPJS Kesehatan dan UPI Optimalkan Program JKN Melalui Kampus Sehat

Kusworo menambahkan, Tim si Jalak Presisi pun mengamankan beberapa gerombolan pemuda yang tengah nongkrong sambil membawa senjata tajam. Mereka sempat melarikan diri saat hendak diamankan bahkan satu orang pelaku tertabrak dan mengalami luka patah tulang.

Halaman :


Editor : JakaPermana