Gandeng Kecamatan di Kota Bandung, BPJS Kesehatan Dorong Keaktifan Peserta JKN

BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar rapat koordinasi dengan Kecamatan di Kota Bandung. Rapat koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka membahas pencegahan terjadinya penonaktifan kepesertaan Bayi Baru Lahir (BBL) dari ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan/atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU-BP Pemda), pada Selasa  15 Agustus 2023.

Gandeng Kecamatan di Kota Bandung, BPJS Kesehatan Dorong Keaktifan Peserta JKN
BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar rapat koordinasi dengan Kecamatan di Kota Bandung. Rapat koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka membahas pencegahan terjadinya penonaktifan kepesertaan Bayi Baru Lahir (BBL) dari ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan/atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU-BP Pemda), pada Selasa  15 Agustus 2023.

INILAHKORAN, Bandung -  BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar rapat koordinasi dengan Kecamatan di Kota Bandung.

Rapat koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka membahas pencegahan terjadinya penonaktifan kepesertaan Bayi Baru Lahir (BBL) dari ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan/atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU-BP Pemda), pada Selasa  15 Agustus 2023.

“Untuk terus mendukung cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Bandung, peran Kecamatan sangat diperlukan dalam hal aktivasi kepesertaan JKN bagi Bayi Baru Lahir, yang juga berdampak terhadap kemudahan akses pelayanan kesehatan. Dengan terus terjaganya predikat UHC di Kota Bandung, tentunya tidak akan ada kendala dalam akses pelayanan bagi warga Kota Bandung,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza ditempat terpisah.

Ia menjelaskan, UHC merupakan hak istimewa yang diperoleh Kabupaten/Kota dengan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwilayahnya telah mencapai minimal 95 persen. Kota Bandung sendiri telah mencapai UHC sejak 1 Januari 2018. Dengan telah tercapainya predikat UHC di Kota Bandung, apabila akan mendaftarkan penduduk terutama yang membutuhkan pelayanan kesehatan dikarenakan sakit, maka tidak perlu menunggu selama 14 hari karena kepesertaan langsung aktif.

“Melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan, Kecamatan dapat mengoptimalkan perannya dalam hal aktivasi kepesertaan Bayi Baru dari ibu kandung yang merupakan peserta JKN segmen PBI-JK dan PBPU-BP Pemda, sekaligus dapat menyosialisasikan pentingnya aktivasi tersebut kepada perangkat pemerintah diwilayahnya masing-masing,” jelas Fakhriza.

Fakhriza mengatakan bahwa setiap Bayi Baru Lahir dari ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI-JK, apabila didaftarkan maka otomatis kepesertaannya aktif sebagai peserta JKN segmen PBI-JK. Menurutnya, hal ini kerap menjadi kendala karena tidak semua masyarakat mengetahui ketentuan tersebut.

“Apabila bayi dirawat karena membutuhkan pelayanan, jika belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka dapat didaftarkan menggunakan identitas sementara, akan tetapi kepesertaan akan aktif hanya sampai dengan 3 bulan. Apabila setelah 3 bulan belum melaporkan NIK dan melakukan update data maka kepesertaan akan non-aktif. Hal ini juga berlaku bagi bayi dari ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah,” papar Fakhriza.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti