Gandeng Kecamatan di Kota Bandung, BPJS Kesehatan Dorong Keaktifan Peserta JKN

BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar rapat koordinasi dengan Kecamatan di Kota Bandung. Rapat koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka membahas pencegahan terjadinya penonaktifan kepesertaan Bayi Baru Lahir (BBL) dari ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan/atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU-BP Pemda), pada Selasa  15 Agustus 2023.

Gandeng Kecamatan di Kota Bandung, BPJS Kesehatan Dorong Keaktifan Peserta JKN
BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar rapat koordinasi dengan Kecamatan di Kota Bandung. Rapat koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka membahas pencegahan terjadinya penonaktifan kepesertaan Bayi Baru Lahir (BBL) dari ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan/atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU-BP Pemda), pada Selasa  15 Agustus 2023.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bagi bayi dari peserta PBPU-BP Pemda juga wajib didaftarkan sebagai peserta JKN. Adapun mekanisme pendaftaran dapat dilakukan melalui puskesmas atau oleh rumah sakit jika bayi sedang dirawat. Untuk mencegah kepesertaan non-aktif setelah 3 bulan, Fakhriza menghimbau agar bayi didaftarkan dengan mencantumkan NIK.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bandung akan berkoordinasi dengan seluruh Kecamatan yang ada di Kota Bandung untuk menindaklanjuti data Bayi Baru Lahir dari PBI-JK dan PBPU-BP Pemda yang berpotensi non-aktif pada akhir bulan Agustus 2023 ini.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Bandung, Liana Khoirunnisaa juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa Bayi Baru Lahir  dari ibu kandung yang masuk dalam PBI-JK memiliki keistimewaan karena dapat otomatis juga masuk dalam segmen PBI-JK.

“Untuk kepesertaan PBI-JK ini telah kami sampaikan dalam berbagai kesempatan. Ketika ibu kandungnya sudah terdaftar sebagai PBI-JK, maka bayi dapat langsung didaftarkan sebagai peserta JKN, dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel), selama bayi sudah memiliki NIK. Untuk itu, bagi bayi dari PBI-JK agar segera mengurus administrasi kependudukan ke dinas terkait agar tidak terkendala dalam hal mendapatkan manfaat bantuan sosial, termasuk juga kepesertaan Program JKN,” kata Liana. (adv)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti