Polisi Bakal Gelar Perkara Soal Ponpes Al-Zaytun Usai Pemeriksaan Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan proses gelar perkara Al Zaytun untuk menentukan naik ke tahap penyidikan dilaksanakan setelah Panji Gumilang diperiksa.

Polisi Bakal Gelar Perkara Soal Ponpes Al-Zaytun Usai Pemeriksaan Panji Gumilang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro /antarafoto

INILAHKORAN, Bandung-Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan proses gelar perkara Al Zaytun untuk menentukan naik ke tahap penyidikan dilaksanakan setelah Panji Gumilang diperiksa.

"Lihat hasil pemeriksaan hari ini, kalau memang memungkinkan dengan keterangan, tentu saja penyidik tidak akan grasak-grusuk, semborono dalam menangani penyelidikan, kalau memang nanti memungkinkan segera digelar, hasilnya kita liat besok," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor untuk dimintai klarifikasi-nya terkait laporan polisi dugaan penistaan agama.

Baca Juga : Ponpes Al Zaytun Bakal Dievaluasi, Kira-kira Hasilnya Apa?

Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB dengan pengawalan sejumlah orang.

Djuhandhani menyebut, pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana penistaan agama. Meski begitu, penyidik sementara ini melihat adanya beberapa unsur pidana tersebut.

"Namun, tentu saja kalau namanya penyelidikan, penyidikan tentu saja kami akan melengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara kalau kami melihat kepada praduga tak bersalah," tutur Djuhandhani.

Baca Juga : Agus Andrianto Wakapolri, Ada Matahari Kembar di Trunojoyo?

Mantan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah itu menyebut, penyidik bakal profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti yang ada, yang akan menentukan apakah perkara bisa naik ke penyidikan.

Halaman :


Editor : JakaPermana