Polisi Bogor Uber Satu Terduga Pencabul Bocah Lagi
Kuat dugaan, bukan hanya dua orang kakek-kakek yang mencabuli bocah berusia delapan tahun di Kabupaten Bogor. Ada kemungkinan pelaku lainnya.
“Barang bukti kasus pencabulan kepada anak perempuan ini adalah pakaian milik korban, visum dan lainnya,” kata Harun.
Mantan Kapolres Lamongan ini melanjutkan para tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Reza Zurifwan)
Baca Juga : Polisi Ringkus Penjual Wanita, dari Apartemen, Hotel, Hingga Puncak
Halaman :