Polisi Siap Tindak Tegas Cafe atau Restoran Pelanggar Kebijakan PSBB Kota Bandung

Polrestabes Bandung siap melakukan penyegelan sebuah cafe atau restoran yang melanggar aturan di tengah pandemi Covid-19. Baik pelanggaran batas jumlah pengunjung maupun jam operasional.

Polisi Siap Tindak Tegas Cafe atau Restoran Pelanggar Kebijakan PSBB Kota Bandung
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Polrestabes Bandung siap melakukan penyegelan sebuah cafe atau restoran yang melanggar aturan di tengah pandemi Covid-19. Baik pelanggaran batas jumlah pengunjung maupun jam operasional.

"Cafe atau restoran yang melebihi 30 persen atau melebihi jam tutupnya, kita lakukan penyegelan, kan sudah ada beberapa cafe yang sudah kita segel," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (7/1/2021).

Namun, sebelum itu, Ulung menjelaskan, Kota Bandung masuk dalam daftar Kabupaten/Kota yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSBB Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan rapat terbatas bersama Forkopimda Kota Bandung terkait teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

Baca Juga : Kota Bandung Siapkan 180 Tempat Vaksinasi Covid-19

"Tapi semuanya itu kita rapatkan dengan Forkopimda di sini, karena apapun yang mengetahui kan wilayah," ungkap Ulung.

Saat disinggung kesiapan personelnya dalam penerapan PSBB kembali. Ulung memastikan, kepolisian siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Bandung dalam menyukseskan PSBB.

"Kita dari kemarin sudah menyiapkan, kita sudah siap dari Polrestabes untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam hal PSBB," pungkasnya.

Baca Juga : PHC Berikan Bantuan Wastafel dan Masker Untuk Kota Bandung

Untuk diketahui sebelumnya, tiga wilayah di Bandung Raya menjadi sasaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali. Diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani