Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Warung Kelontong wilayah Warung Bandrek 

Miras jenis ciu dan arak bali yang disita tersebut dijual warung klontong di Kampung Warung Bandrek, Rt 02/02, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan pada Sabtu 25 November 2023 pukul 23.00 WIB. 

Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Warung Kelontong wilayah Warung Bandrek 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila memaparkan, warung pelaku penjualan miras ilegal ini, bukan tempat produksi. Tetapi pelaku hanya melakukan jual beli ciu, jadi pelaku mendapat dropping Ciu dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam lidik. Pelaku mendapatkan barang dalam bentuk botolan besar.

"Jadi dibeli secara kardusan, dalam satu kardus isi 22 botol besar dengan harga Rp400 ribu," tuturnya.

Rizka melanjutkan, kemudian oleh pelaku, botolan besar dipindah tempat kedalam botolan yg lebih kecil, dimana 1 botol kecil dijual dgn harga Rp15 ribu per botol. Komposisinya satu botol besar bisa menjadi dua botol kecil. 

"Tentunya jadi per satu botol besar pelaku mendapat keuntungan Rp10 ribu. Pelaku menjual ciu tersebut di warung milik pelaku. Jadi botol-botol dan tutup yang ditemukan adalah stok tempat untuk repacking ulang ciu," pungkasnya. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti