Polres Cimahi Amankan Pelaku Curas di Cibeureum

Jajaran Reskrim Polres Cimahi mengamankan dua pelaku curas di Cibeureum yang saat aksinya membawa airsoftgun

Polres Cimahi Amankan Pelaku Curas di Cibeureum
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat terjadi di Jalan Kebon Jeruk RT 01/12 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.

Setelah mendapatkan handphone korban, lanjut dia, kedua tersangka langsung meninggalkan korban dan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 5 juta.

"Pada 18 Januari 2023
Pada tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 19.30 Wib selanjutnya Tim Unit VII Sat Reskrim Polres Cimahi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku ARL
di SPBU Gadobangkong Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat," terangnya.

Sedangkan, pelaku ARS berhasil diamankan petugas di sekitaran dekat rumahnya Jalan Cisangkan Girang, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah.

"Dari pengakuan kedua tersangka, mengaku telah melakukan tindakan pidana sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Cimahi dan untuk pelaku ARL mengaku pernah ditahan di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung terkait kasus  pasal 365 dan 368 KUHP," bebernya.

Ia menyebut, dari hasil penangkapan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit senjata air softgun Glock 19 warna silver hitam yang dibeli pelaku secara online, satu buah handphone merk VIVO Y21 warna blue sky.

"Satu buah helm merk KYT warna pink, satu buah jaket warna hitam, satu buah kaos warna abu-abu
dan satu buah topi warna hitam," sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku, yaitu Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.


Editor : Ahmad Sayuti