Polresta Bandung Dalami Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Katapang

Polresta Bandung mendalami dugaan pencabulan puluhan orang santriwati di salah satu pondok pesantren di Katapang Kabupaten Bandung. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa dua orang korban serta 11 orang saksi.

Polresta Bandung Dalami Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Katapang
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebutkan kini pihaknya mendalami dugaan pencabulan puluhan orang santriwati di salah satu pondok pesantren di Katapang Kabupaten Bandung. (dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Polresta Bandung mendalami dugaan pencabulan puluhan orang santriwati di salah satu pondok pesantren di Katapang Kabupaten Bandung. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa dua orang korban serta 11 orang saksi.

"Awalnya, mantan istri dari pemilik pondok yang menyampaikan bahwa mantan suaminya itu telah melakukan pencabuanl kepada beberapa orang santriwatinya. Kemudian kami sampaikan, harus ada kesaksian dari para korban. Maka kami melakukan konfirmasi kepada dua orang korban. Kemudian kami juga mendatangi pondok pesantren di Katapang itu karena bisa saja ada korban lain yang masih ada disana," kata Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Ciparay, Selasa 16 Agustus 2022.

Kusworo mengatakan, saat ini terduga pelaku pencabulan tersebut, sudah tidak ada lagi di pondok pesantren di Katapang itu. Pelaku sering berpindah tempat semenjak bercerai dengan istrinya. Namun, jika hasil pemeriksaan menyatakan ada dugaan pencabulan, maka pihak Polresta Bandung akan menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan.

Baca Juga : Masuk Musim Penghujan, BMKG Kota Bandung Ingatkan Masyarakat Waspada Dampak Cuaca Ekstrem 

"Kami masih mendalami kasus ini. Agar bisa diusut tuntas. Jika alat bukti sudah lengkap, kami akan menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan," ujarnya.

Kusworo melanjutkan, untuk sementara pengakuan baru dua orang korban. Sedangkan 11 orang lainnya adalah saksi, namun saksi ini bukanlah yang menyaksikan langsung pencabulan tersebut. Tapi saksi-saksi ini adalah mereka yang menerima keluhan atau curahan hati (curhat) dari kedua orang korban ini.

"Kejadiannya pada 2015, namun kami pro aktif jemput bola. Untuk memastikan apakah ada korban lainnya atau tidak, namun ternyata di pondok itu juga sudah tidak ada aktivitas lagi," katanya.*** (dani r nugraha)

Baca Juga : Divonis 6 Bulan, Bahar : Keadilan di Indonesia Masih Ada


Editor : Doni Ramdhani