Polresta Bogor Kota Amankan Belasan Pelajar yang Bawa Senjata Tajam  saat Tawuran

Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan belasan pelajar karena memiliki senjata tajam. Ditangkapnya para pelajar ini karena merek melakukan aksi tawuran dan melakukan penyerangan terhadap warga.

Polresta Bogor Kota Amankan Belasan Pelajar yang Bawa Senjata Tajam  saat Tawuran
Polresta Bogor Kota mencatat bermacam modus yang dilakukan para pelajar menyalahgunakan senjata tajam. Mulai dari janjian di media sosial untuk tawuran hingga mencari lawan dengan menyerang secara acak. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan belasan pelajar karena memiliki senjata tajam. Ditangkapnya para pelajar ini karena merek melakukan aksi tawuran dan melakukan penyerangan terhadap warga.

"Para pelajar itu ditangkap karena aksi tawuran dan diduga melakukan penyerangan terhadap warga. Terkait dengan para pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dengan menyalahgunakan senjata tajam atau tawuran," kata Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Minggu 13 Agustus 2023.

Bismo menuturkan, sejauh ini Polresta Bogor Kota mencatat bermacam modus yang dilakukan para pelajar menyalahgunakan senjata tajam. Mulai dari janjian di media sosial untuk tawuran hingga mencari lawan dengan menyerang secara acak.

Baca Juga : Bendera Merah Putih Raksasa Diarak Ribuan Warga Bogor Diiringi Marching Band

"Ada yang lewat via Instagram, janjian ketemuan dengan pihak lawan kemudian tawuran. Nah, sebelumnya mereka ini telah menyiapkan alat-alat sajam. Ada juga yang mencari sasaran dengan acak dengan berputar-putar mendatangi yang lagi nongkrong di tempat ronda. Ini kami amankan," tutur Bismo.

Bismo membeberkan, dalam kasus-kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pedang, golok, cerulit, dan parang. Para pelajar tersebut terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun karena kepemilikan senjata tajam.

"Ini kami jerat pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara," jelas Bismo.

Baca Juga : Golkar-PAN Dukung Prabowo, PDIP dan Ganjar Pranowo Terancam Ditinggal Dukungan

"Khusus untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami junctokan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak UU 11 Tahun 2012," pungkasnya.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani