Dishub KBB: Ini Aturan Hukum dan Bahaya Pemasangan Kaca Film di Angkutan Umum 

Masih minimnya pengetahuan terkait aturan pemasangan kaca film membuat masyarakat mengira hal itu tidak memiliki aturan ataupun batasan yang harus diikuti.

Dishub KBB: Ini Aturan Hukum dan Bahaya Pemasangan Kaca Film di Angkutan Umum 
Tak jarang banyak pengguna kendaraan yang merasa lebih nyaman apabila kendaraan menggunakan kaca film gelap. Mereka berdalih hal itu dilakukan karena privasi dan agar lebih aman lantaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bakal kesulitan melihat isi kendaraan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Masih minimnya pengetahuan terkait aturan pemasangan kaca film membuat masyarakat mengira hal itu tidak memiliki aturan ataupun batasan yang harus diikuti.

Tak jarang banyak pengguna kendaraan yang merasa lebih nyaman apabila kendaraan menggunakan kaca film gelap. Mereka berdalih hal itu dilakukan karena privasi dan agar lebih aman lantaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bakal kesulitan melihat isi kendaraan. 

Meski begitu, alasan tersebut tetap membahayakan keselamatan pengemudi lantaran bakal menggangu penglihatan ketika berkendara dengan adanya kaca film.

Baca Juga : Nurul Arifin: Kader Partai Golkar Harapkan Airlangga Hartarto Maju sebagai Capres

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Fauzan Azima menjelaskan penggunaan kaca film yang melebihi batas prosentase kegelapan pada kendaraan roda empat dapat mengganggu pandangan dan membahayakan orang lain saat berkendara, serta dapat menimbulkan kerugian. 

"Oleh karena itu, pada 10 Agustus 2023 Dishub KBB melakukan pengawasan dan pemeriksaan fisik kendaraan angkutan umum dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Kendaraan bermotor Umum," kata Fauzan saat dihubungi, Minggu 13 Agustus 2023.

Menurut Fauzan, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa angkutan kendaraan umum yang memasang aksesoris (stiker) pada kaca belakang kendaraan umum yang dinilai melanggar ketentuan standar keamanan kendaraan bermotor umum. 

Baca Juga : Antisipasi Dampak Fenomena El Nino, DKPP Sarankan Petani Beralih Menanam Komoditi Lain

"Oleh karenanya, kami (Dishub KBB) melakukan penertiban dengan mencopot stiker tersebut," tuturnya.
 
Fauzan menerangkan, adapun payung hukum berkaitan dengan penertiban tersebut mengacu pada 
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani