Dishub KBB: Ini Aturan Hukum dan Bahaya Pemasangan Kaca Film di Angkutan Umum
Masih minimnya pengetahuan terkait aturan pemasangan kaca film membuat masyarakat mengira hal itu tidak memiliki aturan ataupun batasan yang harus diikuti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Masih minimnya pengetahuan terkait aturan pemasangan kaca film membuat masyarakat mengira hal itu tidak memiliki aturan ataupun batasan yang harus diikuti.
Tak jarang banyak pengguna kendaraan yang merasa lebih nyaman apabila kendaraan menggunakan kaca film gelap. Mereka berdalih hal itu dilakukan karena privasi dan agar lebih aman lantaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bakal kesulitan melihat isi kendaraan.
Meski begitu, alasan tersebut tetap membahayakan keselamatan pengemudi lantaran bakal menggangu penglihatan ketika berkendara dengan adanya kaca film.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Fauzan Azima menjelaskan penggunaan kaca film yang melebihi batas prosentase kegelapan pada kendaraan roda empat dapat mengganggu pandangan dan membahayakan orang lain saat berkendara, serta dapat menimbulkan kerugian.
"Oleh karena itu, pada 10 Agustus 2023 Dishub KBB melakukan pengawasan dan pemeriksaan fisik kendaraan angkutan umum dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Kendaraan bermotor Umum," kata Fauzan saat dihubungi, Minggu 13 Agustus 2023.
Menurut Fauzan, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa angkutan kendaraan umum yang memasang aksesoris (stiker) pada kaca belakang kendaraan umum yang dinilai melanggar ketentuan standar keamanan kendaraan bermotor umum.
"Oleh karenanya, kami (Dishub KBB) melakukan penertiban dengan mencopot stiker tersebut," tuturnya.
Fauzan menerangkan, adapun payung hukum berkaitan dengan penertiban tersebut mengacu pada
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya.
Selain itu, sambung Fauzan, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek," paparnya.
"Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat; dan
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor," sambungnya.
Disinggung terkait sejauhmana kewenangan Dishub dalam melakukan pemeriksaan angkutan kendaraan umum, Fauzan menuturkan, pada pokoknya Dishub KBB memiliki fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
"Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.
Pada pokoknya, sambung Fauzan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib memberikan jaminan kepada pengguna jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan, memberikan perlindungan kepada perusahaan angkutan umum.
"Itu dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum; dan melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang," ujarnya.
Fauzan menyebut, ada dua instansi yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan, yakni kepolisian untuk melakukan penilangan dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan terhadap angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang.
Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pada pokoknya, menyatakan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan menjadi salah satu tanggungjawab dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan," sambungnya.
"Dengan demikian, sangat berdasarkan dan beralasan secara hukum bilamana Dishub KBB melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan umum, baik itu angkutan orang maupun angkutan barang," tegasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

