Polresta Bogor Kota Ringkus Jambret Kambuhan di Wilayah Bogor Raya
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus MF (25). Tersangka merupakan pelaku jambret kambuhan yang biasa beroperasi di wilayah Bogor Raya.
Bismo menegaskan, bahwa pelaku merupakan residivis yang baru bebas pada 10 Oktober 2022 dengan kasus penjambretan juga.
"Untuk itu kepada masyarakat wajib hati-hati apabila mencangklong atau membawa tas di bahu, lewati jalan-jalan yang ramai, karena sepi menjadi satu pertimbangan Pelaku melakukan kejahatannya," pungkasnya.*** (rizki mauludi)
Baca Juga : Pemkot Bogor Kaji Tiket Terusan, Biskita Transpakuan Masih Gratis
Halaman :