Polresta Bandung Tangkap Pelaku Cabul Perekam dan Penjual Video Selangkangan dari Cileunyi

AM (51) seorang pria warga Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung diciduk Polresta Bandung karena ulahnya kerap merekam dan menjual video selangkangan perempuan. 

Polresta Bandung Tangkap Pelaku Cabul Perekam dan Penjual Video Selangkangan dari Cileunyi
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, warga Cileunyi itu menjual video selangkangan hasil rekamannya melalui media sosial twitter dan telah berlangsung selama satu tahun. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - AM (51) seorang pria warga Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung diciduk Polresta Bandung karena ulahnya kerap merekam dan menjual video selangkangan perempuan. 

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, warga Cileunyi itu menjual video selangkangan hasil rekamannya melalui media sosial twitter dan telah berlangsung selama satu tahun.

"Semula, pelaku warga Cileunyi ini melakukan aksinya iseng untuk koleksi pribadi. Namun, dia dapat saran dari kawan-kawannya untuk dijual, kemudian video selangkangan rekaman itu dijualnya di media sosial," kata Kusworo di markas Polresta Bandung, Jumat 6 Januari 2023. 

Menurutnya, kelakuan bejat tersangka ini sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Mulanya terbongkar, berkat laporan masyarakat yang melihat seseorang merekam dan hasilnya diperjualbelikan di media sosial.

"Ada korban perempuan berinisisal MW (18) melaporkan peristiwa tidak menyenangkan yang dialaminya pada Oktober lalu. Saat itu tersangka yang sehari-hari berdagang itu mengambil gambar atau merekam bagian dalam roknya," ujarnya.

Kemudian, lanjut Kusworo, pada 26 Desember 2022, korban MW diberitahu kawannya jika wajahnya ada di media sosial Twitter. MW  melaporkan kejadian itu kepada polisi. 

AM berhasil ditangkap polisi pada 4 Januari lalu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel dan satu unit komputer berisi sejumlah video serta bukti-bukti transaksi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani