Polresta Bandung Tangkap Pelaku Cabul Perekam dan Penjual Video Selangkangan dari Cileunyi

AM (51) seorang pria warga Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung diciduk Polresta Bandung karena ulahnya kerap merekam dan menjual video selangkangan perempuan. 

Polresta Bandung Tangkap Pelaku Cabul Perekam dan Penjual Video Selangkangan dari Cileunyi
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, warga Cileunyi itu menjual video selangkangan hasil rekamannya melalui media sosial twitter dan telah berlangsung selama satu tahun. (rd dani r nugraha)

"Karena perbuatannya tersangka AM dijerat Undang-undang pornografi dengan ancaman paling sebentar 1 tahun penjara dan  paling lama 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp6 miliar," katanya.*** (rd dani r nugraha)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani