Polresta Bandung Tangkap Pelaku Cabul Perekam dan Penjual Video Selangkangan dari Cileunyi
AM (51) seorang pria warga Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung diciduk Polresta Bandung karena ulahnya kerap merekam dan menjual video selangkangan perempuan.
"Karena perbuatannya tersangka AM dijerat Undang-undang pornografi dengan ancaman paling sebentar 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp6 miliar," katanya.*** (rd dani r nugraha)
Halaman :