Polresta Bogor Kota Ringkus Jambret Kambuhan di Wilayah Bogor Raya

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus MF (25). Tersangka merupakan pelaku jambret kambuhan yang biasa beroperasi di wilayah Bogor Raya.

Polresta Bogor Kota Ringkus Jambret Kambuhan di Wilayah Bogor Raya
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, total MF melakukan aksinya selama 21 kali di wilayah Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor). MF juga merupakan residivis kasus penjambretan yang baru bebas pada 10 Oktober 2022 lalu. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus MF (25). Tersangka merupakan pelaku jambret kambuhan yang biasa beroperasi di wilayah Bogor Raya

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, total MF melakukan aksinya selama 21 kali di wilayah Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor). MF juga merupakan residivis kasus penjambretan yang baru bebas pada 10 Oktober 2022 lalu.

"Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsek Tanah Sareal meringkus pelaku jambret terhadap korban wanita di wilayah Tanah Sareal, modus ini viral di media sosial (medsos). Dari pengakuan si pelaku, dalam aksinya pelaku memilih jenis tas tertentu dan diutamakan digendong tangan sebelah kiri. Jenis tasnya juga yang mudah putus," ungkap Bismo, Jumat 6 Januari 2023.

Baca Juga : Dedie Sepakat Dengan Bima, Rombak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Dia memaparkan, dalam video yang viral itu korban terjatuh dan terseret. Usai diburu polisi, pelaku berhasil diamankan Tim Kujang, Tim Patroli, dan Tim Polsek.  

"Kejadian pada 27 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WIB dengan korban AW (36). Didalam tasnya korban berisi handphone dan uang tunai Rp450 ribu, itu kami amankan sebagai barang bukti. Kemudian diamankan barang bukti motor serta alat yang digunakan pelaku salama melakukan aksinya," tuturnya.

Bismo menjelaskan, dari pengakuan pelaku, pelaku memilih tempat sepi, melakukan waktunya saat berangkat kerja, pelaku awalnya bekerja sebagai pegawai konveksi. 

Baca Juga : Fly Over Jalan Bomang Butuh Duit Rp400 Milyar, Pemkab Bogor Mohon Anggaran ke Pemerintah Pusat

"Untuk korban bukan hanya perempuan tapi ada juga pria. Pelaku kami jatuhkan pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara. Dari keterangan pelaku, dia dahulu bekerja pada konveksi dahulu, tapi sudah menganggur. Melakukan aksinya pada saat masih bekerja," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani