Polsek Coblong Amankan Ratusan Kendaraan Menyalahi Aturan

Sebanyak 129 kendaraan roda dua berhasil diamankan Polsek Coblong di wilayah hukumnya. Ratusan motor itu, diamankan karena melanggar aturan terkait knalpot bising, hingga surat-surat kelengkapan motor tidak ada atau bodong.

Polsek Coblong Amankan Ratusan Kendaraan Menyalahi Aturan

INILAH, Bandung - Sebanyak 129 kendaraan roda dua berhasil diamankan Polsek Coblong di wilayah hukumnya. Ratusan motor itu, diamankan karena melanggar aturan terkait knalpot bising, hingga surat-surat kelengkapan motor tidak ada atau bodong.

Kapolsek Coblong, Kompol Hendra Vermanto mengatakan, pihaknya secara rutin menggelar razia terhadap kelompok pemuda yang kerap nongkrong di wilayah hukumnya. Terutama, di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda atau biasa disebut Dago.

Menurutnya, sebelum melakukan penindakan Polisi telah berulang kali memberikan imbauan untuk membubarkan diri. Namun, alih-alih di ikuti, imbauan tersebut malah diabaikan sehingga Polisi mengambil tindakan tegas.

Baca Juga : Tetap Tinggi di Tengah Pandemi, IPM Kota Bandung Tembus 81,51 Poin

"Kita mengamankan atau mengantisipasi balap liar di jalan yang telah dilakukan penutupan jalan seperti di jalan Ir. H. Juanda, jadi sepanjang Jalan Ir. H. Juanda menang setiap malam itu banyak anak muda nongkrong menggunakan kendaraan bermotor baik itu roda dua ataupun roda empat, ada juga yang menggunakan skateboard nongkrong di sana sampai larut malam, kita biasanya sering imbau supaya membubarkan diri tapi semakin hari semakin ramai makanya kita lakukan penindakan," ucap Hendra saat ditemui di Mapolsek Coblong, Kota Bandung, Jumat (26/3/2021).

Hendra menyebutkan, hasil dari penindakan tegas tersebut Polsek Coblong berhasil mengamankan ratusan kendaraan roda dua yang menyalahi aturan. Mulai dari pemakaian knalpot bising, hingga kendaraan bodong.

"Hasilnya kita telah mengamankan 129 roda dua dan tiga roda empat, untuk motor yang kita amankan di sini ada sebagian yang menggunakan knalpot racing atau knalpot berbunyi bising sehingga kita tidak keluarkan dan yang masih orisinil kita lakukan penilangan," ungkap Hendra.

Baca Juga : 50 Persen Industri Kerajinan Mebel Jabar Terdampak Pandemi, HIMKI Bandung dan Priangan Fokus Go Digital

Saat disinggung adakah kelompok pemuda yang menggelar balap liar di kawasan Dago. Hendra menambahkan, sejauh ini beluk ditemukan hal tersebut. Namun, Dia menjelaskan, aktifitas masyarakat saat ini dibatasi oleh aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, sehingga kegiatan para pemuda tersebut menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban masyarakat lainnya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto