Proses Hukum WNA Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Diserahkan ke Imigrasi

Polrestabes Bandung menyerahkan Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah bule Australia yang meludahi Basri Anwar Imam masjid Al Muhajir di Kota Bandung ke Imigrasi Bandung, Kamis (4/5/2023).

Proses Hukum WNA Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Diserahkan ke Imigrasi
Polrestabes Bandung menyerahkan Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah bule Australia yang meludahi Basri Anwar Imam masjid Al Muhajir di Kota Bandung ke Imigrasi Bandung, Kamis (4/5/2023)./Caesar Yudistira

"Tapi karena sudah masuk ranah mnganggu ketertiban umum maka tersangka kita limpahkan kepada pihak imigrasi," katanya.

Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, mengatakan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Brenton usai secara resmi diserahkan dari kepolisian. Dengan demikian, belum diputuskan Brenton bakal dideportasi ataukah tidak akibat perbuatannya.

"Akan kami dalami lagi dan sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

Baca Juga : Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Jalani Persidangan Perdana

Sebelumnya diberitakan, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.*** (Caesar Yudistira)

Halaman :


Editor : JakaPermana