PSBB Diterapkan oleh Pusat, Ini Kesiapan Kota Bogor

Pemerintah pusat kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jawa dan Bali, Kota Bogor salah satunya.

PSBB Diterapkan oleh Pusat, Ini Kesiapan Kota Bogor
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (rizki mauludi)

"Ada kekurangan sekitar 183 bed di rumah sakit, yang kami usahakan dapat dipenuhi dari alokasi penambahan non Covid-19 yang kami kurangi dan menambah jumlah layanan untuk Covid-19," jelasnya.

Dedie juga mengaku, sudah melakukan rapat dengan kepala daerah dengan seluru pimpinan rumah sakit di Kota Bogor yang jumlahnya sebanyaj 21 rumah sakit. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada solusi solusi yang memadai agar langkah-langkah penanganan kedaruratan bisa dilalakukan pihaknya dengan baik sesuai harapan masyarakat.

"Meski demikian, angka reproduksi efektif Covid-19 di Kota Bogor masih diangka 1.91 yang artinya secara keseluruhan masih masuk zona orange untuk risiko sedang penularan Covid-19 di Kota Bogor. Angka reproduksi efektif (Rt) merupakan salah satu indikator dalam menentukan tingkat kewaspadaan Covid-19 di wilayah Jawa Barat. Tetapi secara keseluruhan skors kota Bogor masih berada di zona resiko sedang atau orange. Namun demikian tingkat kewaspadaan kita harus ditingkatkan, jangan sampai kita beranjak ke zona merah," tuturnya.

Baca Juga : Sami Sade Dorong Wisata Klapanunggal

Dedie menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, ada beberapa jenis kegiatan yang diperketat dalam edaran tersebut antara lain, WFH sebanyak 75 persen, kegiatan belajar mengajar terap dilakukan secara daring, sektor kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Kemudian, jam operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB, Dedie menambahkan untuk kegiatan kontruksi masih dapat berjalan, sedangkan untuk rumah ibadah dibuka dengan kepasitas maksimal 50 persen. Penggunaan fasilitas umum ditutup sementara dan penggunaan transportasi umum juga akan diatur kemudian," jelasnya.

Ia menerangkan, saat ini, ada 29 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori risiko tinggi Covid-19. Untuk itu, Mantan Direktur KPK itu meminta masyarakat untuk turut membantu pemerintah yang sedang berupaya mengendalikan kondisi pandemi yang kelihatannya semakin memburuk.

"Menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang kontraproduktif dan beresiko tinggi terpapar," pungkasnya. (rizki mauludi)


Editor : suroprapanca