Purwakarta Masuk PPKM Level 2, Ini Pelonggaran yang Bisa Dilakukan

Kabupaten Purwakarta kini berstatus PPKM Level 2 bersama sembilan kabupaten/kota di Jawa Barat. Apa saja relaksasi yang boleh dilakukan?

Purwakarta Masuk PPKM Level 2, Ini Pelonggaran yang Bisa Dilakukan
Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta

Meski demikian, kapasitas karyawan yang bisa WFO dibatasi sebanyak 50 persen. Hal ini berbeda dengan wilayah PPKM level 3, di mana 100 persen karyawan masih diwajibkan WFH (work from home/kerja dari rumah).

Baca Juga: Sikap Kami: Masih Perlukah PPKM?

Adapun untuk ketentuan bekerja di kantor atau WFO pada sektor esensial, aturan selama PPKM diperpanjang adalah sebagai berikut:

1.Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sektor yang termasuk di dalamnya yakni keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)).

2.Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf, sektor yang termasuk di dalamnya yakni pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dan perhotelan non penanganan karantina.

3.Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan. Aturan ini berlaku untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

 


Editor : inilahkoran