Qasar Salat padahal Sudah di Rumah, Bolehkah?

ADA kaedah yang penting diperhatikan bagi orang yang mengqadha shalat yang harusnya dilakukan ketika safar namun ia kerjakan ketika mukim. Qadha ini misal karena lupa.

Qasar Salat padahal Sudah di Rumah, Bolehkah?
Ilustrasi/Net

ADA kaedah yang penting diperhatikan bagi orang yang mengqadha shalat yang harusnya dilakukan ketika safar namun ia kerjakan ketika mukim. Qadha ini misal karena lupa.

Disebutkan dalam Al-Mawsuah Al-Fiqhiyyah (27: 281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafiiyyah dalam qoul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua rakaat (sama seperti saat safar, pen.).

Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat rakaat (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat adaan).

Baca Juga : Menjaga Keikhlasan, Menyembunyikan Amal Baik

Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupa mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram.

Semoga bermanfaat. [Referensi: https://islamqa.info/ar/257302]

Baca Juga : Amal Baik yang Hilang dari Buku Catatan Amal


Editor : Bsafaat