Ratusan Karyawan Perumda Tirta Pakuan Rapid Antigen Pasca Lebaran

Direksi dan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor menjalani pemeriksaan rapid antigen. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan karyawan pasca Lebaran.

Ratusan Karyawan Perumda Tirta Pakuan Rapid Antigen Pasca Lebaran
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Direksi dan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor menjalani pemeriksaan rapid antigen. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan karyawan pasca Lebaran.

Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor H Rivelino Rizky mengatakan, pekan awal masuk kerja pihaknya menggelar rapid antigen yang dimulai pada Selasa (18/5/2021) dan diberlakukan untuk seluruh karyawan. 

"Kami sudah menyarankan kepada karyawan untuk tidak mudik atau tidak keluar Kota Bogor sesuai kebijakan pemerintah. Yang piket bekerja seperti biasa ke kantor," kata Rivelino di ruang kerjanya, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga : Pelototi Penerapan 3T, Sejumlah Petugas Siaga di Perumahan Griya Melati

Dia menjelaskan, seluruh karyawan dan direksi wajib mengikuti tes rapid antigen. Berdasarkan hasil kemarin, jajaran direksi dan sebagian karyawan dinyatakan negatif. Penyelenggaraan rapid antigen iti diakuinya terbagi dalam dua gelombang untuk mencegah terjadinya penumpukan atau kerumunan.

"Kemarin tes rapid antigen kepada 154 karyawan bagian transmisi, distribusi, teknik serta umum dilaksanakan di kantor utama Perumda Tirta Pakuan serta 63 karyawan bagian produksi dilaksanakan di IPA Dekeng," tuturnya.

Dia menambahkan, hasil kemarin di kantor Siliwangi ada 154 orang dengan menunjukkan hasil negatif semua. Sementara yang di Dekeng 63 orang dari hasil tes rapid antigen, ada satu reaktif yang ditindaklanjuti tes swab PCR hari ini.

Baca Juga : Cigudeg Banjir, 1.041 Jiwa Terdampak 

"Untuk satu orang karyawan itu diwajibkan berdiam diri di rumah dahulu tidak ke kantor atau keluar rumah. Kami juga mengimbau untuk karyawan yang tidak enak badan atau sakit dengan suhu panas di atas 37 derajat celcius jangan dahulu memaksa ke kantor. Cukup sampaikan pemberitahuan saja," terangnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani