Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid

Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia.

Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid
istimewa

Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36A

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 31,3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 10O (seratus) gram per kilometer.

Pasal 36B

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,Pasal27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

"A. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi; atau B, saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial," bunyi Pasal 36B.

Sebagai informasi tambahan, PP ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021. (inilah.com)


Editor : JakaPermana