Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid

Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia.

Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid
istimewa

Dalam pasal 27 yang diubah berbunyi 'Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46,3 persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc'.

Poin A, menyatakan bahwa motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.

Point B dalam pasal 27 menyatakan bahwa motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 10O (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.

Baca Juga : Psikiater: Pemakai Sabu Akan Terganggu Secara Fisik dan Psikologis

Tidak hanya pada pasal 27 yang diubah, Pemerintah juga mengubah pasal 36 guna meringankan pajak kendaraan berteknologi penggerak listrik.

Pasal 36 diubah sehingga berbunyi 'Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O persen (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles'.

Artinya, dalam Pasal 36 tarif PPnBM 0 persen berlaku untuk kendaraan bermotor berteknologi battery electric vehicles (BEV), atau fuel cell electric vehicle. Namun tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya dinaikkan.

Dalam PP 73/2019 tarif PPnBM 0 persen juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), namun pada PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil listrik PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen.


Editor : JakaPermana