Ruqyah dengan Rekaman Audio, Bisakah?

ALLAH azza wa jalla telah menerangkan bahwa Al-Quran dapat menyembuhkan penyakit: Katakanlah, "Al-Quran adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman. (QS. Fushilat : 44).

Ruqyah dengan Rekaman Audio, Bisakah?
Ilustrasi/Net

ALLAH azza wa jalla telah menerangkan bahwa Al-Quran dapat menyembuhkan penyakit: Katakanlah, "Al-Quran adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman. (QS. Fushilat : 44).

Ada dua tafsiran tentang makna "penyembuh" dalam ayat di atas, dijelaskan oleh Imam Syaukani rahimahullah dalam Fathul Qodir : Pertama, penyembuh bagi penyakit hati, seperti kebodohan tentang syariat Allah, keraguan dan lain sebagainya. Kedua, penyembuh penyakit-penyakit badan, dengan mempergunakan bacaan Quran sebagai ruqyah.

Kata Imam Syaukani rahimahullah, "Tidak masalah "penyembuh" yang disinggung dalam ayat dimaknai dua tafsiran ini." (Fathul Qodir, 1/285)

Baca Juga : Kenapa Yahudi Tak Berhak atas Al-Aqsa?

Berkaitan ruqyah via grup WhatsApp, sama kasusnya dengan ruqyah via rekaman Mp3 atau kaset ruqyah. Karena biasanya member di grup WhatsApp saat mengirimkan bacaan Al Fatihah, hanya bisa dengan rekaman audio, seperti halnya rekaman Mp3. Tentang hukum ruqyah via rekaman, alhamdulillah telah banyak penjelasannya dari para ulama, diantaranya Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga fatwa kerajaan Saudi Arabia) berikut:

"Memperdengarkan bacaan ayat atau doa-doa ruqyah, tidak cukup untuk meruqyah. Karena ruqyah adalah amalan yang butuh keyakinan (tawakal dll), niat saat melakukannya dan interaksi langsung dengan pasien supaya dapat meniupkan ludah (nafs) pada sakit yang dialami pasien. Dan memperdengarkan bacaan ruqyah melalui mp3 tidak bisa melakukan hal-hal seperti ini." (Dikutip dari: islamqa.info/amp/ar/answers/11109)

Karena sebenarnya ruqyah adalah salahsatu metode pengobatan. Sebagaimana seorang dokter saat mengobati pasien harus bertatap muka langsung dengan pasien, tidak mungkin menyuntikkan antiseptik misalnya, melalui telepon atau video call sekalipun, demikian pula Ruqyah. Dalam fatwa yang lain diterangkan,

Baca Juga : Peristiwa Pembakaran Masjid al-Aqsha oleh Yahudi

"Ruqyah harus dilakukan dengan cara interaksi langsung dengan pasien. Tidak bisa melalui pengeras suara atau melalui telepon. Cara meruqyah yang seperti itu tidak sesuai dengan metode ruqyah yang dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, demikian pula para sahabat beliau dan para tabiin -semoga Allah meredhoi mereka-. Sementara Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah mengingatkan, "Siapa yang mengada-ada ajaran baru dalam agama kami ini maka amalan tersebut tertolak." Wallahualam" (Dikutip dari islamqa.info/amp/ar/answers/11115 )

Halaman :


Editor : Bsafaat