Satnarkoba Polresta Bandung Ciduk Tujuh Orang Tersangka Pengedar Obat Keras dengan Puluhan Ribu Butir Barang Bukti

Tujuh orang tersangka pengedar obat keras diciduk Satnarkoba Polresta Bandung. Mereka diciduk polisi di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

Satnarkoba Polresta Bandung Ciduk Tujuh Orang Tersangka Pengedar Obat Keras dengan Puluhan Ribu Butir Barang Bukti
Tujuh tersangka pengedar obat keras ini terjaring dari hasil operasi Satnarkoba Polresta Bandung selama sepekan lalu atau sejak 14 hingga 20 Agustus 2023. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Tujuh orang tersangka pengedar obat keras diciduk Satnarkoba Polresta Bandung. Mereka diciduk polisi di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

Tujuh tersangka pengedar obat keras ini terjaring dari hasil operasi Satnarkoba Polresta Bandung selama sepekan lalu atau sejak 14 hingga 20 Agustus 2023.

"Selama satu pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang, karena ini dijual bebas," kata Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang, Senin 21 Agustus 2023.

Baca Juga : Diisukan Nyaleg di DPR, Nama Hengki Kurniawan Tak Ada di DCS, Begini Tanggapannya 

Dikatakan Kusworo, selain mengamankan tujuh tersangka, yakni AA, KW, EP, RG, JA, AT dan MA, pihaknya juga menyita barang bukti obat keras sebanyak 53.500 butir.

"Obat-obatan itu terdiri dari Trihexyphenidyl sebanyak 15.500, kemudian Hexymer sebanyak 12 ribu, kemudian tramadol sebanyak 21 ribu butir, dextrometorphane sebanyak 5 ribu, totalnya 53.500 butir," ujarnya.

"Adapun ke tujuh tersangka dengan variasi pekerjaan, diantaranya adalah buruh harian lepas, ada buruh di kebun, buruh di perusahaan dan buruh catering," katanya.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Tertibkan APK di Wilayah Kota Kembang

Kusworo melanjutkan, modus penjualan para tersangka ini bermacam-macam. Seperti menggunakan warung tisu.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani