Satpol PP Kota Bandung Jaring 50 Pelanggaran di Permukiman Padat

Sehari menjelang berakhirnya operasi perketatan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang digelar di 30 kecamatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyasar kawasan padat penduduk hingga pasar.

Satpol PP Kota Bandung Jaring 50 Pelanggaran di Permukiman Padat
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Sehari menjelang berakhirnya operasi perketatan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang digelar di 30 kecamatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyasar kawasan padat penduduk hingga pasar.

Kegiatan tersebut digelar di dua lokasi terpisah. Tepatnya, di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Jumat (27/11/2020).

“Hari ini operasinya di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang cukup padat penduduk serta Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung,” kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi. 

Baca Juga : Tes Masif Picu Kenaikan Kasus Covid-19 di Kota Bandung

Menurutnya, pada hari ke-13 pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjaring 50 pelanggar. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar diberikan sanksi berupa pengenaan denda administrasi masing-masing Rp50 ribu.

“Denda administrasi yang diberikan diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut.

Sementara,sebanyak 39 pelanggar lainnya, dijatuhi sanksi sosial. 

Baca Juga : Inilah 7 Instruksi Oded untuk Tegakan Protokol Kesehatan

“Ada yang melakukan kebersihan dengan menyapu lokasi operasi, ada yang mencabut rumput liar, ada juga yang mendapat sanksi berupa push up. Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” ujar dia. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani