Sebut Ada ASN KBB yang Tidak Netral dan Langgar Kode Etik, Sekda: Kita Tunggu Keputusan KASN
Masih banyaknya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik pada momentum Pemilu kerap menuai polemik di masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Masih banyaknya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik pada momentum Pemilu kerap menuai polemik di masyarakat.
Pasalnya, ASN sendiri memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Tak hanya itu, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir meminta seluruh ASN KBB bisa menjaga netralitasnya.
"Terutama jelang Pemilu dan Pilkada yang akan digelar pada awal dan akhir 2024 mendatang," katanya pada pelaksanaan Apel Hari Kesadaran Nasional Bulan Juli Lingkup Sekretariat Daerah KBB, Senin 17 Juli 2023.
Pasalnya, lanjut Ade, baru-baru ini didapati ada salah satu ASN yang terbukti tidak netral dan melakukan pelanggaran kode etik setelah dilakukan penelusuran lebih jauh oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Setelah ada keputusan dari KASN, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait nasib ASN tersebut," ungkapnya.
"Karena ini merupakan langkah awal dan mengenai sanksi, akan dilakukan secara bertahap dan berjenjang sesuai peraturan yang berlaku," sambungnya.
Ade menegaskan, pihaknya bakal berani dan tegas menjatuhkan sanksi serta hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Selain itu, jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, Pemda KBB akan melakukan sosialisasi lebih jauh terkait netralitas ASN," tegasnya.
Dengan begitu, tambah Ade, tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang akan merugikan bagi ASN pribadi maupun organisasi tempatnya bertugas.
"Kami akan membuka layanan pengaduan khusus terkait netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada nanti," ucapnya.
"Sementara, untuk Desk Pemilu dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol dan Desk Pilkada oleh Bagian Tapem Setda," pungkasnya. *** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

