Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna sukses meraih gelar Doktor Administrasi Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan predikat Sangat Memuaskan.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat sidang promosi di Ruang Sidang Program Pascasarjana Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad, Jalan Bukit Dago Utara Kota Bandung, Jumat, 12 Agustus 2022.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Perubahan-perubahan di dalam regulasi yang telah dilakukan Satgasus PKL sebagai upaya penanganan PKL itu sebenarnya sudah dibuktikan secara substansi terjadi pergeseran positif. Dari yang asalnya pola penertiban sekarang jadi pola penataan dan pembinaan.

Sedangkan pada pola perilaku dalam penanganan PKL jauh lebih baik. Dari yang tadinya bermetodekan kekuasaan dan tindakan represif, sekarang lebih ke arah persuasif dan humanis. Penataan yang telah dilakukan dengan cara humanis seperti di di Cicadas, Cikapundung dan Malabar. 

Selain itu, pada pola public participatory, Satgasus sudah memberikan ruang yang demikian luas. Namun, masalahnya ada pada konsistensi terhadap target.

Baca Juga : Capaian Imunisasi BIAN Kota Bandung Masih Rendah, Hanya 22,12 Persen

Contohnya, pola penanganan PKL belum diatur dengan pendekatan tematik tetapi masih bersifat bercampur. Lalu, ada pula pelanggaran seperti masih banyaknya PKL yang berjualan di zona merah. Secara regulasi ini dimaknai sebagai pelanggaran.

Melalui teori new public service menyaratkan perubahan yang menyeluruh dalam tata kelola dan tidak bisa dilakukan dalam satu aspek saja.

Dalam sidang doktoral ini, hadir pula Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan beberapa kepala OPD di Kota Bandung. Selain itu, jadwal wisuda terdekat yang bisa diikuti Ema yakni November 2022.*** 

Baca Juga : Buntut Somasi, Rektor Agendakan Pertemuan dengan Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto