Sembilan Kali Curi Kendaraan Roda Empat, Dua Warga Cipeundeuy Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi 

Kedua pelaku dan seorang penadah berinisial A (40) kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi usai diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cisarua.

Sembilan Kali Curi Kendaraan Roda Empat, Dua Warga Cipeundeuy Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi 

Aldi menyebut, para pelaku ini dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kendati begitu, untuk kedua tersangka baru pertama kali ditangkap, sedangkan untuk penadah inisial A dari keterangannya sudah pernah ditangkap di Polres lain dalam kasus yang sama, yaitu sebagai penadah barang curian, termasuk mobil.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya secara acak. Jadi dari siang sampai malam hari pelaku melihat kendaraan yang mudah untuk dicuri atau diambil," tuturnya.

"Biasanya yang terparkir di pinggir jalan," tandasnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti