Sembilan Kali Curi Kendaraan Roda Empat, Dua Warga Cipeundeuy Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi 

Kedua pelaku dan seorang penadah berinisial A (40) kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi usai diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cisarua.

Sembilan Kali Curi Kendaraan Roda Empat, Dua Warga Cipeundeuy Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi 

"Tepat pada pukul 00.00 tengah malam, penadah datang untuk mengambil barang tersebut. Saat itu dilakukan penangkapan. Ditangkap seorang penadah inisial AT bin S merupakan warga Purwasari (40)," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Aldi,  pelaku A mengakui mendapat barang tersebut dari tersangka inisial DN dan MK yang merupakan warga Cipeundeuy.

"Setelah itu, kami berhasil melakukan penangkapan di rumahnya. Jadi, pelaku  ini dua orang merupakan warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat," paparnya.

Kemudian, hasil pemeriksaan dan pendalaman, pelaku sudah melakukan lebih kurang sembilan kali baik itu di wilayah hukum Polres Cimahi maupun Kota Bandung.

Sedangkan, untuk penadah inisial A tadi, ini lebih kurang lima kali membeli dari pelaku.

"Modus pelaku menggunakan kunci T, merusak pintu dan tempat kunci dan langsung membawa lari. Sedangkan, untuk harga rata-rata pelaku menjual dengan harga Rp 15 juta," bebernya.

,Kalau untuk penadah menjual kembali lebih kurang Rp 17 hingga Rp 20 juta," sambungnya.


Editor : Ahmad Sayuti