Sempat Meninggal, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal.

Sempat Meninggal, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

INILAH, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal.

Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa, mengatakan terpidana ditangkap Senin (2/8) pukul 13.30 WIB, setelah sempat menghilang karena diinformasikan telah meninggal.

Dia menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang mencoba mencari terpidana, namun keberadaan terpidana sulit ditemukan.

Baca Juga : Sekolah Mau Tatap Muka, Pakar Sarankan Solusi Ini

Terpidana yang diketahui bernama Jutin Lais (66) warga Jagoi Babang sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010 yang menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Namun ternyata terpidana sempat dikabarkan telah meninggal dunia dan dapat surat kematian dari Kades Jagoi Babang. Hal itu diketahui pada tahun 2016, saat Kejaksaan Negeri Bengkayang, meminta bantuan Polres Bengkayang untuk mencari terpidana Jutin Lais dalam rangka melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI.

Namun tidak beberapa lama kemudian, Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima surat yang menyatakan terpidana telah meninggal dunia dengan dasar penerbitan surat kematian dari Kepala Desa Jagoi Babang.

Baca Juga : Sandiaga Uno Bantu Anak Pedagang Terdampak Pandemi

"Tetapi kami mendapat informasi terpidana masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang," katanya.

Halaman :


Editor : Zulfirman