Sempat Meninggal, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal.

Sempat Meninggal, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Saat ini terpidana dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi, selanjutnya sebelum ke Rutan Bengkayang untuk menjalani proses hukuman.

Sementara itu, Kasi Pidsus Adityo Utomo mengatakan, perkara Jutin Lais tahun 2008, yakni kasus tindak pidana UU Kepabeanan yakni penyelundupan sebanyak 1.500 unit handphone merk Nokia type 1200, kemudian sebanyak 20 unit handphone Nokia type 2.600, dan 40 botol tinta printer asal Malaysia.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008 terpidana Jutin Lais dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU Nomor: 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan di pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Baca Juga : Kuasa Hukum Mantan Ketua KPU Sebut Kekuasaan DKPP Absolut Saat Sidang MK

Terpidana sempat melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi, namun dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010, menolak permohonan kasasi terdakwa, dan JPU Kejari Bengkayang dan menguatkan putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dan pengadilan Negeri Bengkayang.

Halaman :


Editor : Zulfirman