Sengketa Kepemilikan Lahan Persil 84 Mulai Ada Titik Terang Penyelesaian, Ini Solusinya !

Sengketa kepemilikan lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun di lahan Persil 84 di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor mulai ada titik terang penyelesaian.

Sengketa Kepemilikan Lahan Persil 84 Mulai Ada Titik Terang Penyelesaian, Ini Solusinya !

INILAHKORAN, Bogor - Sengketa kepemilikan lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun di lahan Persil 84 di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor mulai ada titik terang penyelesaian.

Lima perusahaan yang mengklaim memiliki lahan Persil 84 tersebut diminta Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor untuk duduk bareng, 

"Lebih dari lima perusahaan atau pribadi yang mengklaim memiliki lahan Persil 84 di Kecamatan Gunung Putri, kami minta duduk bareng dan membagi kepemilikannya  sesuai kesepakatan, lalu selanjutnya ditulis dalam berita acara perkara," kata salah satu Pimpinan Tim GTRA Kabupaten Bogor Eko Mujiarto kepada wartawan, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga : Masyarakat Pejuang Bogor Sebut Audit Tipikor Terpidana Sumardi Bisa Seperti Sinetron

Eko Mujiarto menuturkan jikalau tidak terjadi kesepakatan yang sudah difasilitasi Tim GTRA Kabupaten Bogor, maka jajarannya mempersilahkan sengketa lahan tersebut diselesaikan melalui jalur persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Kalau pihak yang bersengketa tidak menghasilkan  kesepakatan, maka penyelesaiannya bisa melalui jalur persidangan," tutur Eko Mujiarto.

Camat Kecamatan Gunung Putri Kurnia Indra optimis sengketa lahan yang sudah berlarut-larut ini bisa selesai, paling cepat di Tahun 2024 dam paling lambat di Tahun 2025.

Baca Juga : 1.086 Dapat SK PPPK, Diingatkan Soal Integritas dan Loyalitas

"Insya Allah sudah kondusif karena semua pihak yang bersengketa kepemilikan di lahan Persil 84 sudah punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mudah-mudahan tahun ini, bisa terurai benang kusutnya," ungkap Kurnia Indra.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti