Serobot Tanah Negara, Warga Bandung Ini Gugat ke Pengadilan

Anwar, yang merupakan warga Kota Bandung, layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, karena ia tak terima jalan masuk menuju ke rumahnya dihalangi.

Serobot Tanah Negara, Warga Bandung Ini Gugat ke Pengadilan

"Itu jalan, kok bisa dimiliki orang, apa sumbangsih terdakwa kepada negara sehingga terdakwa bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik," ucap dia.

Dengan didasarkan surat itu, bangunan yang didirikan oleh HS sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada bulan Februari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah di sana.

"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger, jadi kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan, itu melanggar Perda juga," ungkap dia.

Adapun kasus itu kini sedang bergulir di pengadilan. Sidang perdana yang digelar pada Kamis (5/1/2023) kemarin, ditunda majelis hakim karena HS tak dapat hadir di persidangan dengan alasan sakit. Sidang ditunda dan bakal kembali digelar tanggal 12 Januari 2022 mendatang.

"Kita tidak tahu fakta sebenarnya seperti apa, apakah dia di luar kota atau di luar negeri atau benar sakit, kita kecewa sementara keadilan harus ditegakkan di persidangan," tandas dia. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti