Sidak Mie Gacoan, Komisi I DPRD Kota Bogor Keluarkan 5 Rekomendasi, Nomor Empat Keras!

Pasca melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal pada Senin (26/6/2023), Komisi I DPRD Kota Bogor langsung menggelar rapat internal pada malam harinya.

Sidak Mie Gacoan, Komisi I DPRD Kota Bogor Keluarkan 5 Rekomendasi, Nomor Empat Keras!
DPRD Kota Bogor mengeluarkan lima rekomendasi terkait Mie Gacoan di wilayah tersebut.

INILAHKORAN, Bogor - Pasca melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal pada Senin (26/6/2023), Komisi I DPRD Kota Bogor langsung menggelar rapat internal pada malam harinya. 

Berdasarkan hasil rapat internal tersebut, komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor sebagai pedoman untuk menindak gerai Mie Gacoan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menerangkan, rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Bogor terdiri dari lima poin. 

Baca Juga : Pemilik Salon Kecantikan jadi Korban Cyber Crime di Bogor, Ini Modus Pelakunya...

Poin pertama, berbunyi dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan yaitu PBG dan Siteplan.

“Poin kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja, akan tetapi semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor," ungkap Heri kepada wartawan pada Senin (26/6/2023) malam.

Heri melanjutkan, poin ketiga Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Baca Juga : Polisi Ringkus Pelajar SMP Pembawa Celurit, Dua Tawuran Antar Geng Berhasil Digagalkan 

Heri juga menjelaskan, poin keempat terkait usaha Mie Gacoan ditemukan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun Mie Gacoan sudah memulai kegiatan usahanya.

Halaman :


Editor : Zulfirman