Sita Dokumen, Kejati Sebut PT Posfin Rugikan Negara Rp68,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kejati Jabar telah rampung melakukan penggeledahan di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin). Beberapa dokumen dan alat eletronik pun berhasil disita dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp68,5 miliar tersebut. 

Sita Dokumen, Kejati Sebut PT Posfin Rugikan Negara Rp68,5 Miliar
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Kejaksaan Tinggi Kejati Jabar telah rampung melakukan penggeledahan di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin). Beberapa dokumen dan alat eletronik pun berhasil disita dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp68,5 miliar tersebut. 

Plt Kasi Penkum Kejati Jabar Armansyah Lubis menyebutkan, proses penggeldahan tadi siang di Jalan Mamuju, Kecamatan Cihapit Kota Bandung tetap menfedapnkan protokol kesehatan  Beberapa dokumen berhasil disita oleh tim penyidik. 

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan alat-alat elektronik dalam oenggeledahan tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (5/4/2021). 

Baca Juga : Sebanyak 2.242 Dosen dan Tendik UPI Divaksin Covid-19

Ia menyebutkan, penggedalahan di anak perusahaan PT POS tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT. Pos Finansial Indonesia. 

"Kejadiannya dari 2018 hingga 2020 yang diduga dilakukan oknum pejabat PT Posfin. Dugaan kerugiannya sebesar Rp68,5 miliar," ujarnya. (Ahmad Sayuti)

Baca Juga : Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Kantor PT Posfin


Editor : Doni Ramdhani