SLBN A Pajajaran Ikuti Anjuran Pemerintah Pusat

Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun ini ditiadakan. Lantaran hal itu, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

SLBN A Pajajaran Ikuti Anjuran Pemerintah Pusat
istimewa

INILAH, Bandung - Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun ini ditiadakan. Lantaran hal itu, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1/2021. Melihat hal itu, Kepala Humas SLBN A Pajajaran Bandung Tri Bagio mengatakan untuk proses pembelajaran, memang hal itu sudah menjadi metode yang paling cocok untuk siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) atau tuna netra. Salah satunya asesmen kompetisi minimal (AKM) yang tidak menuntut pada standar tertentu.

"Itu dilakukan melalui semacam pendeteksian, sejauh mana anak punya kemampuan, kompetensi, pengetahuan dan keterampilan jadi semacam asesmen individual," ujar Tri, Senin (8/2/2021).

Baca Juga : Pemkab Bandung Siap Revisi Ejaan Nama Oto Iskandar Di Nata

Dia menjelaskan, untuk konteks pembelajaran ABK pihaknya mengikuti anjuran dari pemerintah yang tidak dipaksakan dengan standar tertentu. Jadi asesmen itu semacam penelusuran minat bakat sesuai dengan kemampuan anak masing-masing.

"Kalau kami di level lapangan mengikuti saja kebijakan Kemendikbud, bisa diterapkan untuk siswa ABK," ujarnya.

Dia berharap hal itu bisa diimplemntasikan dan benar-benar objektif dan melihat kondisi keadaan siswa, kondisi keadaan siswa itu termasuk disabilitas. 

Baca Juga : Pemkab Bandung Siap Revisi Ejaan Nama Oto Iskandar Di Nata

"Itu seharusnya dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan disabilitasnya. Kalau yang tunanetra kan harus berbasis audio, pada hal-hal non visual," tambahnya. (Okky Adiana)


Editor : Doni Ramdhani